PERSYARATAN :
  1. FOTO COPY STNK DENGAN MENUNJUKAN DOKUMEN ASLI
  2. FOTO COPY KTP PEMILIK KENDARAAN DENGAN MENUNJUKAN DOKUMEN ASLI (BAGI PEMOHON PERORANGAN)
  3. FOTO COPY AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DAN / FOTO COPY KTP PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN (ATAS NAMA BADAN HUKUM)
  4. SRUT ASLI
  5. SERTIFIKAT TERA (KHUSUS KENDARAAN TANKI)
  6. MEMBAYAR RETRIBUSI
OUTPUT :
BUKTI PENDAFTARAN KENDARAAN WAJIB UJI
TARIF RETRIBUSI :
Rp. 220.000,-

PERSYARATAN :
  1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke gedung pengujian kendaraan bermotor dalam kondisi teknis siap untuk diuji;
  2. Mengisi formulir pendaftaran;
  3. Salinan KTP Pemilik Kendaraan (kendaraan kepemilikan perorangan)/ Penanggung Jawab Kendaraan (Kepemilikan An Badan Hukum) dengan menunjukan aslinya;
  4. Salinan STNK dengan menunjukan aslinya;
  5. Bukti pendaftaran KBWU;

PERSYARATAN :
  1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke gedung pengujian kendaraan bermotor dalam kondisi teknis siap untuk diuji;
  2. Mengisi formulir pendaftaran;
  3. Salinan KTP Pemilik Kendaraan (kendaraan kepemilikan perorangan)/ Penanggung Jawab Kendaraan (Kepemilikan An Badan Hukum) dengan menunjukan aslinya;
  4. Salinan STNK dengan menunjukan aslinya;
  5. Bukti lulus Uji Berkala yang habis masa berlakunya;

PERSYARATAN :
  1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke gedung pengujian kendaraan bermotor dalam kondisi teknis siap untuk diuji;
  2. Mengisi formulir pendaftaran;
  3. Salinan KTP Pemilik Kendaraan (kendaraan kepemilikan perorangan)/ Penanggung Jawab Kendaraan (Kepemilikan An Badan Hukum) dengan menunjukan aslinya;
  4. Salinan STNK dengan menunjukan aslinya;
  5. Bukti lulus Uji Berkala yang habis masa berlakunya;
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan domisili kendaraan;

PERSYARATAN :
  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Salinan KTP Pemilik Kendaraan (kendaraan kepemilikan perorangan)/ Penanggung Jawab Kendaraan (Kepemilikan An Badan Hukum) dengan menunjukan aslinya;
  3. Salinan STNK dengan menunjukan aslinya;
  4. Bukti lulus Uji Berkala yang habis masa berlakunya;

PERSYARATAN :

tarif